hukum menyemir rambut warna hitam nu online

2024-05-05


Larangan menyemir rambut menggunakan warna hitam dan anjuran menggunakan warna lain sebagaimana penjelasan di atas, berdasarkan salah satu hadits Rasulullah setelah peristiwa Fathu Makkah. Saat itu, ia menyuruh sahabat Abu Quhafah untuk merubah warna rambutnya dengan selain warna hitam.

Syaikh Shalih Al Fauzan -guru penulis- mengatakan, "Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam).

Bolehkah menyemir rambut dengan warna hitam? Tulisan ini sebenarnya telah kami bahas dalam posting yang sudah lama kami muat di web ini. Silakan lihat di link berikut. Jadi tulisan ini hanya kembali mengingatkan kembali akan tidak bolehnya menggunakan warna hitam ketika menyemir rambut.

Hukum ini didasarkan pada sabda Nabi SAW sebagai berikut:

Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho' [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Yang namanya tasyabbuh (menyerupai orang kafir) termasuk bentuk loyal (wala') pada mereka. Sedangkan kita diharamkan memberi loyalitas (wala') pada orang kafir.

Jumat, 3 Juni 2022 - 05:14 WIB. Oleh : Trisya Frida. . Anak dengan rambut diwarnai. Sumber : Pexels. Share : VIVA - Menyemir rambut atau mewarnai rambut memang sudah menjadi tren sejak dulu dan bahkan hingga saat ini, mulai dari warna hitam hingga warna-warni.

Hukum Menghitamkan Rambut. Ilustrasi mewarnai rambut di rumah. Foto: Shutter Stock. Pada dasarnya, menyemir atau mewarnai rambut dikategorikan sebagai mubah. Artinya, hal ini boleh dilakukan tapi tidak bernilai pahala bagi seorang Muslim yang melakukannya.

Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, maka aku katakan semuanya adalah haram. Alasannya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam ". Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya ...

Pendapat Dr. Wahbah al-Zuhaily dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (IV/227) sebagai berikut: Menyemir rambut dengan warna merah, kuning, hitam dan warna lainnya hukumnya boleh. Tapi menurut madzhab Syafi'iyah, diharamkan menyemir rambut dengan warna hitam. Sedangkan menurut madzhab yang lain, hukumnya makruh saja.

Perbesar. Ilustrasi rambut tetap sehat meski diwarnai. (galmeetsglam.com) Liputan6.com, Jakarta - Beberapa tahun terakhir, tren mewarnai rambut makin massif. Tua, muda, lelaki perempuan, ramai-ramai mewarnai rambut. Beragam alasan membuat semir- menyemir rambut makin populer. Kaum muda, misalnya, dengan rambut berwarna akan lebih bergaya.

Peta Situs